RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender : Mencederai Aqidah Islam


Saat ini di DPR sedang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang diusulkan pemerintah. RUU ini berusaha menempatkan wanita pada kedudukan yang setara dengan laki-laki. Sejak awal RUU KKG itu menuai protes, penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslim. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Aqidah Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.

Dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.”

Pasal ini tentu berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam. Aturan – aturan Islam mengenai hukum waris, aturan berpakaian, larangan perempuan menjadi pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab keibuan, relasi suami istri, aqiqah, kewajiban menafkahi bagi suami, kewajiban mendidik anak-anak bagi kaum Ibu dan masih banyak yang lain, tentu menjadi bersebarangan dengan pasal tersebut. Apakah seperti itu makna keadilan di negeri ini. Bukankah keadilan adalah menempatkan segala sesuatu sesuai kadarnya.

Pasal 3 huruf f menyatakan akan menghapus segala praktik yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan stereotype bagi perempuan dan laki-laki. Artinya, peran khas laki-laki sebagai suami dan pemimpin bagi wanita dan peran khas perempuan sebagai isteri, ibu dan pengatur rumah tangga adalah pembakuan peran (tidak fleksibel) sehingga harus dihapus.

Pasal 9 ayat (1) menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak ekonomi dan ketenagakerjaan, keterwakilan perempuan, perkawinan dan hubungan keluarga.
Keadilan pada hak ekonomi meniadakan perlunya izin suami/keluarga bagi perempuan untuk bekerja. Terpenuhinya hak reproduksi mencakup ketidakharusan izin suami soal sterilisasi dan aborsi. Perempuan harus dijamin mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kemudahan mendapatkan kontrasepsi untuk mengurangi tingkat aborsi tidak aman dan kehamilan.

Pasal 4 ayat 2 mengharuskan terpenuhinya kuota 30% dalam hal keterwakilan perempuan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. Pasal ini seolah – olah memaksakan adanya perempuan dengan jumlah tertentu di setiap kantor pemerintah. Parahnya, hal ini akan memperkecil peran perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pendidikan anak – anak di rumah. Lalu, merelakan anak – anak di rumah diserahkan dan dididik oleh seorang baby sitter atau pembantu rumah tangga.

Dalam RUU ini juga disebutkan,
Dalam perkawinan, setiap orang berhak:
   memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;
   memiliki relasi yang setara antara suami dan isteri;
Saat ini tengah marak fenomena lesbi dan gay. Ayat ini justru mengamini perkawinan – perkawinan sejenis dengan membawa dalih pasal dan ayat tersebut.

RUU-KKG tidak menyebutkan agama sebagai salah satu asasnya. Karenanya dapat dikatakan bahwa RUU tersebut adalah produk liberalisme yang bertentangan dengan agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar